Dapat Amnesti Hasto Kristianto Bebas, KPK Hentikan Proses Hukum Sabtu, 02/08/2025 | 10:18
Hasto Kristianto tinggalkan Rutan KPK
Berkabarnews.com, Jakarta - Hasto Kristianto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, bebas dan meninggalkan Rutan KPK Jumat (1/8/2025) kemaren. setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghentikan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto.
"Jadi, dengan adanya amnesti ini serta-merta proses hukum terhadap Hasto dihentikan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kompleks KPK Jakarta, Jumat. Selain itu, kata Asep KPK juga tidak ada rencana untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) lain untuk Hasto.
"Jadi, dengan terbitnya keppres (keputusan presiden) terkait dengan amnesti ini, seluruh proses terkait Hasto Kristiyanto ini dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan juga dari tahanan," katanya.
Sebelumnya, DPR RI telah memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan perintangan penyidikan kasus tersebut.
"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.**/ant